Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui ATM Bank Jateng cukup mudah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini :
1. Masukkan kartu ATM anda.
2. Masukkan PIN.
3. Pilih Menu Pembayaran.
4. Pilih Menu Pajak.
5. Pilih Menu PBB.
6. Masukkan Nomor Objek Pajak.
7. Pilih Proses.
8. Transaksi selesai.